Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Biasanya seseorang akan berusaha membeli rumah setelah masa dua tahun pernikahan. Pada masa-masa ini tidak jarang pasangan suami istri masih bingung bagaimana dan apa yang harus dilakukan. Untuk membeli rumah pastilah harus ada kesepahaman suami istri dengan disesuaikan budget serta pendapatan yang dapat dikumpulkan.
Sebelum membeli rumah hal yang wajib diketahui adalah mengetahui harga rumah. Cara menentukan harga rumah yang paling sederhana diluar faktor kondisi alam dan lokasi strategis adalah dengan menghitung luas tanah dan bangunan dikalikan dengan harga per meter2 (meter persegi) sesuai standar NJOP atau harga umumnya di daerah dimana rumah tersebut berdiri.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) biasanya tertera pada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada sertifikat rumah. NJOP adalah harga yang ditetapkan pemerintah yang menjadi dasar perhitungan pajak penjualan. NJOP seringkali berbeda dengan harga pasar tanah dan bangunan pada suatu daerah akibat bertambahnya nilai ekonominya. Jarang sekali ada tanah dan bangunan yang nilainya dibawah NJOP kecuali untuk daerah seperti berikut:
- Daerah tidak layak huni, seperti daerah yang rawan bencana walaupun sudah dijual dibawah NJOP namun tetap saja susah laku.
- Pemilik yang bersangkutan sedang membutuhkan dana segera, sehingga menjual dibawah harga NJOP. Hal ini kerap terjadi karena berbagai sebab, pemilik membutuhkan uang tunai dengan segera.
- Objek bermasalah seperti sertifikat ganda atau sedang dalam sengketa. Untuk objek seperti ini dapat menjadi masalah juga bagi pembeli dikemudian hari. Oleh karena itu walaupun nilai objek sudah dibawah NJOP tetap saja tidak laku dijual
NJOP masing-masing daerah tentu berbeda beda, dipengaruhi juga letak yang strategis. Jadi walaupun ada dua bangunan yang sama berjejer nilai NJOP bisa terpaut jauh.
Harga rumah biasanya dicari untuk:
- Memperkirakan harga yang sesuai pada saat jual beli rumah
- Menghitung aset properti
- Dasar perhitungan dalam kontrak dengan pemborong
- Memperkirakan nilai keuntungan usaha dalam bidang persewaan rumah atau bangunan
- Perkiraan klaim ganti rugi apabila ada proyek pemerintah dalam pembebasan lahan
Untuk menghitung harga rumah kita asumsikan seperti berikut misalkan kita memiliki aset berupa rumah dengan ukuran 36/60 di Surabaya, artinya kita memiliki rumah dengan ukuran bangunan 36 m2 dan luas tanah seluas 60m2. Untuk menentukan nilai jualnya, langkah pertama adalah dengan menghitung nilai permeter persegi. Misalkan dilihat di PBB NJOP nya sebagai berikut:
Harga tanah = Rp. 1.000.000 /m2
Harga bangunan = Rp. 2.000.000 /m2
Maka perhitungannya adalah:
Harga tanah = Rp. 1.000.000 x 60 = 60.000.000
Harga Bangunan = Rp. 2.000.000 x 36 = 72.000.000
Sehingga total harganya adalah 60.000.000 + 72.000.000 = Rp. 132.000.000. Demikian perhitungan cepatnya agar dapat digunakan menjadi pedoman anda yang ingin menjual atau terlebih lagi membeli tanah agar tidak mendapatkan harga yang terlalu mahal dari yang seharusnya.