Tips Jual Beli Rumah

Saat ini Tanah dan rumah merupakan salah satu investasi yang paling menguntungkan diantara opsi investasi yang lain. Dari perhitungan dan analisa, pengamatan dan perbandingan dengan elemen investasi yang lain ternyata tanah dan rumah merupakan idola banyak orang. 

Dari perbandingan tanah dengan reksadana, dinilai tanah dan rumah lebih banyak mendatangkan untung namun sayangnya harus dimulai dengan modal yang tidak sedikit. Begitu pula dengan emas tanah dinilai lebih mendatangkan keuntungan untuk jangka panjang. Namun, emas masih memiliki keunggulan bila dihitung dari investasi jarak pendek karena emas itu liquid. Dan juga perhitungan jumlah awalnya emas lebih terjangkau. Namun, para ahli investasi memberikan sinyal bahwa emas tidak dapat membuat seseorang lebih kaya. Namun, emas dapat mempertahankan kekayaan seseorang.
tips jual beli rumah

Kelebihan investasi tanah dan rumah antara lain
Memiliki Capital Gain maksudnya Tanah dan rumah setiap tahun mengalami kenaikan harga yang besar. Bila dihitung kenaikannya sekitar 20 sampai 25% pertahun. Dalam beberapa pengalaman orang yang sering berinvestasi tanah dan rumah bahkan keuntungan dari 3 tahun mencapai 200%. 

Untuk tanah tanpa rumah memiliki perbedaan dengan tanah dengan rumah. Untuk investasi tanah saja cenderung lebih bebas perawatan dan dalam pengurusan pertahunnya lebih mudah. Sedangkan tanah dengan ada bangunan rumah diatasnya lebih memerlukan perawatan. 

Ketika ingin membeli rumah kebanyakan pasangan muda masih bingung apakah sebaiknya membeli rumah sudah jadi atau membeli tanah kemudian dibangun sesuai budget dan keinginan sendiri. Sebenarnya kedua pilihan tersebut tidak ada yang paling baik dan tidak ada juga yang lebih jelek. Semua tergantung dari kebutuhan dan budget yang dimiliki calon pembeli sendiri. 

Berikut ini keuntungan membeli rumah sudah jadi antara lain:
Siap ditempati dan digunakan
Bila anda beli rumah sudah jadi tentusaja biasanya rumah sudah jadi ataupun sudah segera jadi. Anda tidak perlu mengurus banyak ijin tanpa perlu banyak pikiran dengan mempekerjakan tukang bangunan dan tidak banyak mengeluarkan tenaga.

Dapat mempertimbangkan lokasi
Biasanya ketika membeli rumah sudah jadi dan termasuk dalam paket perumahan, lokasi rumah sudah diperhitungkan untuk dekat dengan lokasi lokasi strategis. Ini memberikan keuntungan tersendiri bagi anda yang bekerja dan tidak punya banyak waktu untuk mondar-mandir ke tempat yang anda inginkan untuk membeli kebutuhan. Lokasi perumahan juga biasanya sudah terata untuk akses kendaraan maupun angkutan sehingga anda tidak perlu repot ijin ke tetangga bila punya kendaran roda empat untuk tiap hari lewat didepan rumah.

Lebih mudah untuk mendapatkan KPR
Ketika pertimbangan jatuh pada rumah sudah jadi. Anda dapat menghubungi developer, yang biasanya sudah bekerjasama dengan mitra bank tertentu sehingga anda lebih mudah dalam pengajuan KPR.

Sedangkan bila anda memilih tanah dan membangun sendiri, terdapat beberapa keuntungan yaitu:
Harga yang lebih dapat Menyesuaikan
Dengan membeli tanah terlebih dahulu anda dapat menyesuaikan kapan akan melakukan pembangunan sesuai dengan keinginan ataupun budget anda.  Harga bangunan dapat anda pilih lebih baik dari harga bahan bangunan yang sudah jadi. Namun anda akan mendapati sedikit repot pada surat menyurat dan perijinan. 

Lebih Memuaskan
Karena semua keputusan ada dipihak anda, anda dapat memilih model, bahan dan lain sebagainya sesuai dengan keinginan anda. Biasanya orang tua kebanyakan menyarankan untuk membangun sendiri karena pengalaman mereka dulu juga demikian. 

Sebelum melakukan jual beli pastikan dulu bahwa

  1. Rumah berada di lokasi srategis dan tidak dalam lokasi yang rawan bencana
  2. Rumah tidak sedang bermasalah atau dalam sengketa
  3. Surat surat dan  kelengkapan lainnya telah lengkap
  4. Ada surat perjanjuan jual beli tanah

Pada poin terakhir surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen yang dapat dijadikan dasar bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Surat ini dapat dijadikan tanda kesepahaman diantara penjual dan pembeli. Setelah penandatanganan surat jual beli tanah ini maka kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing sesuai isi dari perjanjian jual beli tersebut.
Berikut ini contoh surat perjanjian jual beli tanah

Surat perjanjian jual beli
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama                  : Slamet Raharjo
Umur                  : 33 Tahun
Pekerjaan           : Wiraswasta
Alamat saat ini   : Jl. Ahmad Yani No. 33 Kota Tulungangung

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual). 

Nama                   : Wijayanto                  : 35 Tahun
Pekerjaan             : Karyawan
Alamat saat ini     : Jl. RetjoPentung No . 15  Kota Tulungagung

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli) 

Pada tanggal 17 Agustus 2015 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 355M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai. 

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : 

Sebelah barat    : Berbatasan dengan tanah Rizki wahyu
Sebelah timur    : Berbatasan dengan tanah Mirza efendi
Sebelah utara    : Berbatasan dengan sungai
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah iskak

Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 600 M2
Atap : Genteng 
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik marmer

Maka, sejak tanggal 27 Juli 2013 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

TulungAgung, 17 Agustus 2015 

Tanda tangan masing-masing

            Pihak Ke I (Penjual)                                                  Pihak Ke II (Pembeli) 

             (Slamet Raharjo)                                                                        (Wijayanto) 


Saksi-saksi 


            Saksi Ke I                  Saksi Ke II              Saksi Ke III           


        (Suparyanto)          (Joko Wiryanto)           (Baharudin)   

Demikian sedikit yang penulis ketahui tentang tips jual beli rumah. Agar anda mendapat gambaran bagaimana jual beli tanah dan rumah yang selanjutnya masih ada tahap-tahap lain seperti penyerahan surat sertifikat tanah, bukti pelunasan jual beli tanah dan lain sebagainya,